Bakar Mobil Tetangga Saat Pulang Kampung, Pria Ini Ngaku Punya Dendam

Berbagisemangat.com – Kabar pembakaran mobil di Pekalongan menyita perhatian netizen. Kini pelaku sudah digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Setelah diperiksa, pelaku mengaku kalau ia salah sasaran. Pelaku mengatakan bahwa mobil tersebut bukan milik orang yang ia maksud.

Pelaku juga mengaku motif ia membakar mobil yang masih berplat putih tersebut karena rasa dendam. Namun justru pelaku salah sasaran membakar mobil orang lain yang menyebabkan ia harus mendekam di penjara.

Mobil milik Nurakhim masih tergolong baru karena masih berplat putih dan baru pertama kali dibawa pulang kampung, namun nasib malang justru menimpa Nurakhim. Mobil barunya tersebut dibakar oleh tetangganya sendiri. Setelah lapor ke polsek Buaran, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian.

Awalnya polisi mengira mobil Nurakhim mengalami konsleting. Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan saat menemukan beberapa kayu bakar di bawah mobil yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

Polisi segera mencari siapa pelaku dibalik pembakaran mobil bernomor AB 1500 XY tersebut. Ternyata pelaku tak lain adalah tetangga dari pemilik mobil.

Saat mengetahui mobil terbakar bukan karena konsleting, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari seiapa pelaku pembakaran mobil. Pelaku berinisial F dibekuk di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Saat penyelidikan pelaku mengaku memiliki dendam.

Pembakaran mobil tersebut F lakukan sehari setelah Lebaran yaitu hari Kamis (6/6). F mengaku telah membakar mobil dengan menggunakan dua ikat kayu bakar dan sebotol bensin. Namun setelah diusut ternyata pelaku mengaku salah sasaran.

Melansir Tribunnews.com, pelaku mengaku memiliki dendam dengan seorang penghuni rumah namun ternyata pembalasan dendamnya salah sasaran. Saat pemeriksaan, pelaku merasa menyesal karena dendamnya tidak terbalaskan.

Pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Terlepas dari apa pun alasan pelaku, tindakannya membakar mobil orang lain adalah perbuatan merugikan. Apalagi jika motifnya karena iri semata yang bisa berdampak panjang hingga harus mendekam di penjara.

Related posts