Hakim Wanita Yang Berani Vonis Mati Dua Gembong Narkoba

Berbagisemangat.com – Tidak banyak yang menyangka bahwa seorang ketua majelis hakim perempuan berani memberikan hukuman mati. Iriaty Khairul Ummah, sekali mengetokkkan palu, dua orang gembong narkoba yakni Rustam dan Hendra divonis hukuman mati.

Sedangkan dua gembong narkoba lainnya yaitu Ismail dipenjara seumur hidup dan Muhammad Amin dihukum 15 tahun penjara pada Kamis (12/12) di Pengadilan Negeri Sekayu, Sumetera Selatan.

Empat tahun lalu, pada Januari 2015 untuk pertama kalinya Presiden Jokowi menetapkan eksekusi mati pada terpidana narkoba. kebjikan Jokowi memantik pro kontra keras para elite dan masyarakat.

18 Januari 2015, 6 orang dieksekusi mati di Nusa Kambangan & Mojosongo
29 April 2015, 8 orang dieksekusi mati. 2 di antaranya terkait kasus Bali Nine
29 Juli 2016, 4 orang dieksekusi mati termasuk Freddy Budiman.

Related posts