Istri Kurang Bersyukur, Rumah Tangga Hancur

Berbagisemangat.com – salehah tidak akan memaksakan suaminya untuk memberikan nafkah melebihi penghasilannya. Istri salehah adalah istri yang bersyukur. Ia mampu bersyukur atas nikmat rezeki yang diberikan suami kepadanya. Rasa syukurnya diwujudkan dalam keterampilan manajemen finansial keluarga yang baik, hingga dalam satu bulan tak terlihat mana “tanggal muda” dan mana “tanggal tua”. Semua tercukupi dengan layak. Terutama kebutuhan anak-anak.
.
Namun bagaimana jika seorang istri menuntut suaminya untuk memberinya lebih dan lebih?

Apa yang dikejar oleh sang istri? Kemewahan dunia yang hanya bersifat sementara? Mungkin matanya telah dikaburkan dengan berbagai aksesori dunia yang ramai diperbincangkan di dunia maya ataupun lingkungan teman-temannya. Seorang istri hendaklah fokus pada rumah tangganya. Fokus meninggikan derajat keluarganya.
.
Allah SWT berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberi kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Thalaq: 7)

Jika suami tidak bisa memberikan nafkah kecuali sedikit saja, disebutkan dalam ayat ini, “Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya.” Maka ia tidak dibebani untuk memberikan nafkah dengan nominal tertentu yang terkadang itu di luar kemampuannya. Maka hendaknya ia bersabar atas sempitnya rezeki.

Demikian juga sang istri, hendaknya ia qana’ah (merasa cukup dengan rezeki yang Allah berikan) dan bersyukur kepada Allah ta’ala, serta juga bersyukur kepada suami bagaimana pun keadaan nafkah yang diberikan suaminya. Karena Allah ta’ala, membenci istri yang tidak bersyukur kepada pemberian suaminya. Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya, dan ia tidak merasa cukup dengan apa yang diberikan suaminya.” (HR. An Nasa’i dan Al Baihaqi)

Related posts