Kena Batunya! Pria Yang Viral Pukul Kucing Sampai Mati Ini Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara

Berbagisemangat.com – Polisi telah mengamankan pria yang viral karena memukuli seekor kucing hingga mati di Bekasi. Pelaku berinisial RH itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman dilansir dari detikcom.

Arman mengatakan pelaku dikenai Pasal 302 KUHP.

“Ancaman hukumannya 9 bulan,” imbuhnya.

Pasal 302 KUHP berisi: “Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.”

Polisi masih memeriksa pelaku secara intensif di Polres Metro Bekasi Kota.

Diketahui, aksi pembunuhan hewan itu disebut-sebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku menggunakan gagang sapu untuk menghabisi nyawa kucing malang itu.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak pelaku mengenakan kaus berwarna putih dan celana panjang berwarna krem menghampiri kucing yang sedang tertidur di depan sebuah rumah.

Seketika pelaku mengambil sapu dan memukul kucing itu. Kucing itu terkulai lemas. Pelaku pun langsung meninggalkan kucing yang tergeletak tak berdaya itu.

Organisasi yang bergerak di bidang penyelamatan hewan, Animal Defenders, melaporkan aksi pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota yang teregister di LP/417/K/II/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Seorang pria terekam kamera CCTV saat pukul kucing yang sedang tiduran dengan sapu hingga terkapar

Sebuah kiriman dibagikan oleh Teritori Idiot (@teritoriidiot) pada

Related posts