Mempelai Pria Kelas 6 SD dan Wanita Kelas 1 SMP, Pernikahan Pasangan di Kalsel ini Viral

Berbagisemangat.com – Pernikahan merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap pasangan, khususnya mereka yang memang sudah siap menjalankannya.

Namun ada hal ini ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan, salah satunya adalah batasan usia.

Sudah dijelaskan bahwa usia minimal seseorang untuk menikah adalah 17 tahun. Namun pada kenyataannya masih banyak pasangan dibawah umur melakukan pernikahan.

Parahnya lagi, hal itu atas persetujuan kedua orang tuanya. Padahal sudah jelas bahwa hal itu ada peraturannya.

Dan kini kasus pernikahan anak dibawah umur atau pernikahan dini kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kalimantan Selatan.

Pernikahan yang terjadi di Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan itu melibatkan anak yang masih dibawah umur.

Mempelai wanita diketahui merupakan kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP), dan sang mempelai pria kelas 6 sekolah dasar (SD).

Sayangnya, tidak diketahui apa penyebab sehingga pasangan yang masih dibawah umur ini sampai dinikahkan.

Dalam foto unggahan akun Yuni Rusmini itu tampak kedua mempelai memakai baju pengantin berwarna putih kombinasi emas.

Keduanya nampak tengah duduk di kursi pelaminan dengan senyum manis dari masing-masing yang seolah menunjukkan kebahagiaan mereka.

“Pernikahan dini terjadi .
Dari info YG Saya dapat . Pengantin laki” kls 6 SD, pengantin Perempuan kelas 1 smp..
#lokasi Desa binjai punggal, kec Halong , kab balangan , kalimantan selatan.
Ada YG lbh Tau lengkapnya…knp mrk bisa mllkkn Pernikahan dini , nikah resmikah??? Silahkan tambahkan di Komen👇👇👇”, tulis Yuni Rusmini dalam unggahannya.

Postingan Yuni Rusmini itu pun kemudian menjadi viral dan mendapat beragam komentar dari netizen yang rata-rata menyayangkan pernikahan tersebut.

Related posts