Mulai 1 Mei 2020, Bayar Iuran BPJS Kesehatan Balik Ke Tarif Semula

Berbagisemangat.com – Mulai 1 Mei 2020, masyarakat kembali membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tarif semula atau normal seperti sebelum terjadi kenaikan. Besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja atau peserta mandiri sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/4/2020), menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA sebenarnya telah berlaku per 1 April 2020. Namun penyesuaian sistem teknologi informasi terkait iuran tersebut baru dilakukan per 1 Mei 2020.

Jadi iuran Program JKN-KIS untuk peserta mandiri dari bulan Januari sampai Maret 2020 yang tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar
Rp160.000 untuk kelas I,
Rp110.000 untuk kelas II, dan
Rp42.000 untuk kelas III

Akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018 yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas I,
Rp51.000 untuk kelas II, dan
Rp25.500 untuk kelas III terhitung per 1 April.

Apabila ada peserta JKN-KIS yang masih membayar iuran sesuai dengan besaran sesuai Perpres 75 Tahun 2019, kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau digunakan sebagai saldo untuk pembayaran iuran di bulan berikutnya.

Related posts