Pejabat di Palembang Wajib Salat Subuh

Berbagisemangat.com – Wali Kota Palembang Harnojoyo secara resmi telah meneken peraturan tentang gerakan salat subuh berjemaah. Tidak main-main, ASN atau pejabat utama yang tak ikut salat akan dicopot.

“Perintah Perwali adalah untuk pejabat, artinya kalau pejabat tidak salat subuh, berarti dia sudah tidak mau lagi menjadi pejabat,” terang Harnojoyo saat ditemui di kantor Wali Kota, Jalan Merdeka, Rabu (19/9/2018).

Harnojoyo menyebut di Kota Palembang saat ini ada 16 ribu ASN dan 1.600 di antaranya menjadi pejabat. Karena itu, pejabat muslim yang tidak ikut dalam gerakan salat subuh akan dicopot.

“Kalau pejabat tidak melaksanakan salat subuh, yang Islam tentu, berarti dia tidak mau jadi pejabat, ya sudah (copot). Kami ada 16 ribu pegawai atau 10 persen dari jumlah itu pejabat utama,” katanya.

Perwali Nomor 69 Tahun 2018 tentang gerakan salat subuh berjemaah disebut sebagai wujud nyata safari salat subuh. Gerakan ini telah digagas Harnojoyo sejak 3 tahun lalu saat menjabat wali kota periode pertama.

“Palembang ini ada 107 kelurahan, saya sudah safari dari 3 tahun lalu dan dapat menyerap aspirasi masyarakat. Banyak manfaat, kita juga harus memakmurkan masjid sebagai wujud Kota Palembang Darussalam yang islami,” katanya.

Secara terpisah, Kabag Humas Pemkot Palembang Amiruddin Sandi menyebut hari ini Perwali sudah diberlakukan bagi para pejabat. Diharapkan para pejabat nantinya juga dapat mengajak pegawai dan stafnya memakmurkan masjid.

“Hari ini sudah mulai berlaku, itu khusus bagi pejabat utama yang 1.600 orang ya. Tentu kalau pejabat utama sudah ada di masjid setiap subuh, pasti dia mengajak pegawai dan stafnya,” kata Amiruddin.

“Terkait teknis pelaksanaan dan sanksi bagi pejabat yang tak ikut salat subuh, mungkin kewenangan ada di BKPSDM. Mereka yang langsung mengawasinya,” tutup Amir.

Related posts