Pria Penginjak Kitab Suci Ditangkap Polisi, Berawal Hendak Jebak Pacar Teman Wanitanya Agar Takut

Berbagisemangat.com – Dir Reskrimsus Polda Kalsel kini telah menangkap pria yang memiliki nama asli Muhammad Sodikin (21) asal Martapura, Kalimantan Selatan.

Dirinya ditangkap di Jalan Panglima Batur, gang Kancil No.63 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

Pria pemilik akun Instagram palsu bernama @rezahardiansyah7071 tersebut menistakan agama dengan menginjak kitab suci Alquran.

Melalui unggahan akun Instagram @habar_kalimantan, Dit Reskrimsus Polda Kalsel mengunggah foto bukti bahwa pelaku penistaan agama tersebut telah ditangkap.

Sodikin ditangkap pada Selasa (30/10/2018) pukul 19.25 WITA.

Tak hanya meginjak Alquran, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian yang menghina Ulama dan agama Islam, kepala negara beserta lembaga pemerintahan melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah7071 dan pembuat akun palsu @humaspolresbanjar_ .

Saat ini pelaku diamankan dan diperiksa di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Motifnya, pelaku mengaku bahwa tindakannya tersebut lantaran marah kepada teman satu kelasnya atas nama Putri sehingga membuat akun palsu dengan identitas dari pacar temannya bernama Iwan Prasetiawan supaya Putri ketakutan karena pacarnya ditangkap Polisi.

Ia membuat akun tersebut awalnya melalui media sosial Facebook dengan nama Reza Hardiansyah dan mengarahkan netizen untuk melihat akun Instagram @rezahardiansyah7071 yang dibuatnya.

Pelaku juga mengunggah foto palsu yang bukan dirinya, ia mengambil foto korban bernama Agus Prasetiawan als Reza Arbain melalui akun Facebook Putri aja Puput dan Eneng Eneng.

Tak hanya memasang foto palsu, rupanya ia juga menaruh nomor telepon dari sejumlah artis hingga polisi, di antaranya nomor menajemen Deddy Corbuzier, Gen Halilintar, Polda Kalsel, hingga Lambe Turah.

Perihal foto-foto ustaz dan sejumlah ulama yang diunggah, ia mengaku mendapatkannya dari Google.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa laptop Toshiba, handphone Evercross, modem handphone evercross dan akun @reza_hardiansyah_7071.

Pelaku dikenai pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.

Related posts