RI-GHA, Alat Rapid Test Covid-19 Buatan Indonesia Dengan Akurasi Tinggi, Dibanderol Hanya Rp 75.000

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ( BPPT) Hammam Riza mengatakan, alat tes cepat atau rapid test produksi dalam negeri unggul secara kualitas dan harga dibandingkan produk impor. Satu unit alat rapid test buatan dalam negeri harganya Rp 75.000.

Hal itu disampaikan Riza saat peluncuran alat rapid test dalam negeri, RI-GHA, di kanal Youtube Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (9/7/2020).

“Harga per tes kit Rp 75.000. Jadi setengah dari HET (Harga Eceran Tetap). Dengan kualitas yang tidak kalah. Malah mungkin lebuh unggul dari kualitas produk impor,” kata Riza.

Riza menambahkan, alat rapid test buatan dalam negeri tersebut telah melalui serangkaian tes akurasi sehingga layak digunakan. Bahkan, meski memiliki tingkat sensitivitas dan spesifikasi yang tinggi, produk tersebut terus diuji agar lebih sempurna.

Selain itu, lanjut Riza, RI-GHA dikembangkan sesuai strain virus corona yang menyebar di Indonesia. Dengan demikian ia memiliki tingkat kompatibilitas lebih tinggi daripada produk impor.

Untuk itu, ia meminta seluruh rumah sakit dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test produksi dalam negeri yang harganya lebih murah dan kualitasnya tak kalah dari produk impor.

“Semestinya tak ada lagi mental hazard untuk menggunakan produk buatan Indonesia. Harga kompetitif, kualitas bagus dan mudah didapat dengan diproduksi di dalam negeri,” lanjut Riza.

Hal senada disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy yang hadir dalam acara tersebut. Ia mengatakan, produksi perlengkapan tes cepat harus didukung.

“Perlu ada revolusi mental untuk kita bangga dengan produk dalam negeri kita dendiri. Kita mencintai produk dalam negeri sendiri dan kita bisa menggunakan secara penuh dengan percaya diri produk dalam negeri,” kata Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Indonesia Mampu Produksi Alat Rapid Test, per Unit Harganya Rp 75.000”,
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Kristian Erdianto

Related posts