Sekolah Kena Segel, Murid SDN 62 Kota Bengkulu Belajar Di Jalan

Berbagisemangat.com – Aksi puluhan murid SDN 62 Kota Bengkulu cukup membuat miris bagi warga yang melihatnya. Mereka terpaksa belajar berpanas-panasan di bawah teriknya matahari. Sebab, bangunan sekolah yang harusnya menjadi tempat mereka belajar disegel akibat buntut sengketa lahan.

Selain belajar di tengah jalan, tepat di depan SDN 62, para siswa juga menggelar selawatan didampingi oleh sejumlah guru. Aksi itu dilakukan pada Selasa (23/7/2019) bertepatan dengan Hari Anak Nasional.

“Kami belum tahu ke depan seperti apa, masih menunggu bagaimana keputusannya nanti,” ucap salah seorang guru di SDN 62 Kota Bengkulu.

Sebelum ini, atau tepatnya saat hari pertama masuk sekolah pada Senin (15/7/2019), pagar sekolah juga sempat ditutup dengan pagar seng. Pada pagar tersebut tertulis ‘Ditutup’ menggunakan cat semprot.

Sementara terdapat sebuah tempelan kertas warna putih bertuliskan “Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2323K/PDT/2016 Tanah ini sah milik ahli waris Atia”. Disambung dengan kalimat “DITUTUP, Sampai dengan Pemerintah Kota Bengkulu Menyelesaikan Ganti Rugi”.

Di bawah tulisan itu terdapat juga spanduk dengan tulisan ‘Dilarang Masuk, Memaksa Masuk Lahan Ancaman Pidana Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 389’

Dari informasi yang diperoleh Suara.com, penyegelan dan penutupan area SDN 62 Kota Bengkulu akibat konflik sengketa lahan berkepanjangan antara ahli waris pemilik lahan tempat sekolah itu berdiri dengan pihak SDN 62 Kota Bengkulu.

Beberapa kali para ahli waris melakukan aksi penyegelan menuntut ganti rugi dari Pemkot Bengkulu karena masalah yang tak kunjung selesai.

Halimah (42) salah seorang wali murid mengungkapkan konflik ini terjadi hampir setiap tahun.

Terkini adalah kejadian penyegelan oleh ahli waris dengan menutup sekolah dengan pagar seng. pada Minggu pekan lalu. Akibat kejadian itu, sempat terjadi negosiasi dengan Satpol PP Kota Bengkulu yang akhirnya disepakati pintu gerbang sekolah dibuka sedikit.

“Saya dengar, hanya diberi tenggat waktu tujuh hari saja,” kata Halimah.

Sementara itu, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Jecky Haryanto mengatakan, pihak ahli waris pada Senin (22/7) pagi sudah mendatangi pihak sekolah untuk memberitahukan bahwa akan ada upaya penutupan setelah kegiatan belajar mengajar berakhir hari itu.

“Dan menyarankan terkait hal itu, pihak sekolah bisa memberikan kebijakan dengan meliburkan siswanya, tetapi faktanya hari ini, itu tidak digubris oleh pihak sekolah,” ujar Jecky di Bengkulu, Selasa (23/7/2019).

Melihat banyaknya anak-anak dan guru yang menggelar aktivitas belajar mengajar di jalan depan sekolah yang sudah ditutup, Jecky mempertanyakan kebijakan pihak sekolah yang tidak meliburkan siswanya.

“Ini seperti bentuk pemaksaan dari pemerintah bagi pihak sekolah untuk tetap melakukan kegiatan seperti ini. Jadi opini publik seolah ahli waris sangat kejam melakukan tindakan seperti ini,” imbuh Jecky.

Related posts