DPR Desak Kemenlu Usut Tuntas Jasad AKB WNI Yang Dibuang Ke Laut

Berbagisemangat.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera melakukan koordinasi dengan pemerintah China terkait kabar empat dari 18 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Longxing 629 China meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut.

“Saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait Kapal tempat bekerja WNI,” kata Kharis dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Selain itu, Kharis juga meminta pemerintah melakukan koordinasi dengan pemerintah Korea Selatan yang dikabarkan merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup.

“Segera koordinasi dengan pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup sehingga semua dapatkan keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara dalam hal ini kedutaan besar kita di Korea Selatan,” katanya, melansir suara.com.

Kharis menambahkan, sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999, disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia.

Menurutnya pada Pasal 19 disebutkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Lebih lanjut, Anggota DPR RI Fraksi PKS ini berharap kasus tersebut dapat segera diusut secara tuntas.
“Apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai,” tandasnya.

Related posts