Pelajar SMA Pembunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berbagisemangat.com – ZA, pelajar SMA Negeri di Malang, Jawa Timur yang membunuh pelaku begal yang hendak memperkosa dan mencuri sepeda motor milik kekasihnya terancam hukuman seumur hidup.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ZA keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.

Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Tak cukup di sana saja, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.

Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil, dua pelaku begal lainnya melarikan diri melihat rekannya terkapar.

Sehari setelahnya polisi mengamankan ZA dan menetapkannya menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun lantaran masih berstatus pelajar, dia tidak ditahan.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dilakukan sejak Selasa 14 Januari 2020 siang. Berselang dua jam kemudian, koordinator kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut bila kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Related posts