Viral Video Hukuman Warga Dimasukkan ke Peti Mati karena Tak Pakai Masker

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian membenarkan adanya warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker dimasukkan ke dalam peti mati di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dia menyatakan tindakan tersebut sudah berdasarkan persetujuan warga yang melanggar masker. Saat kejadian terjadi antrean beberapa warga untuk melaksanakan kerja sosial.

“Karena banyak yang ngantre, kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong di bak terbuka. Ditanya ke pelanggar, ‘mau masuk peti mati atau nunggu untuk kerja sosial,” kata Budhy saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (2/9/2020).

Lanjut dia, pelanggar menyetujui untuk masuk ke peti mati yang telah disediakan. Harapannya warga yang melanggar dapat merenungkan dampak bila tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

View this post on Instagram

Razia tertib masker yang dilaksanakan di Jalan Raya Kalisari tepatnya di pertigaan Gentong, Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur menindak pelanggar dengan cara yang unik pada Kamis (3/9). Pilihan sanksi bagi pelanggar selain kerja bakti dan denda Rp 250 ribu, yakni merenung di peti mati agar pelanggar lebih jera. Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan demi memutus penyebaran Covid-19 di Pasar Rebo, pilihan sanksi renungan peti mati diterapkan guna menyadarkan kepada masyarakat bahwa Covid-19 sangat berbahaya. "Sanksi merenung di lokasi peti mati tujuannya menyadarkan kita semua bahwa Covid-19 sangat berbahaya. Mereka merenung dan menyadarkan harus tertib terhadap 3M atau akan berakhir di sebuah peti mati," kata Susanto di lokasi pada Kamis (3/9). Sampai saat ini pelanggar yang terjaring dalam razia masker berjumlah tujuh orang. Sementara yang memilih sanksi untuk masuk peti mati ada tiga orang. Saat ini peti yang digunakan untuk merenung hanya satu. Namun, lanjut Santoso ada peti mati lain yang digunakan sebagai simbol untuk mengingatkan orang yang melewati lokasi ini. Santoso mengaku aturan ini masih dalam tahap sosialisasi, nantinya akan ada evaluasi juga. "Kita lihat hasilnya dulu. Kita lakukan evaluasi dari hasil yang kita laksanakan ini. Ini berlakunya masih tentatif, ujar dia. Santoso berharap agar penindakan ini dapat membuat masyarakat jera. Sehingga masyarakat tetap mematuhi 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Salah seorang pelanggar, Abdul Syukur mengatakan demi mempersingkat waktu, dia memilih sanksi masuk ke dalam peti mati. "Untuk mempersingkat waktu saya memilih sanksi ini. Karena kan saya lagi antar barang. Terus yang kedua pilihannya kan bayar, ya saya baru dateng belum ada uang," ujar dia. Sebenarnya dia mengaku berat melakukan sanksi ini, namun dia tetap lakukan agar menjadi contoh kepada masyarakat selalu tetap menggunakan masker. "Saya juga berat di sini, di peti mati. Tapi enggak apa-apa supaya contoh ke yang lain biar enggak ngalamin yang sama. Yang lain biar kapok istilahnya jangan sampai melanggar.#petimati

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis) on

Budhy mengaku peraturan ini masih dalam tahap uji coba dan rencananya akan diusulkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta bila memberikan dampak positif kepada masyarakat.

“Sebab berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pelanggaran masker itu hanya membayar denda dan melakukan kerja sosial,” ucapnya.

Selain itu, kata Budhy, kegiatan itu masih akan berlangsung untuk beberapa hari ke depan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Warga yang masuk di peti mati hanya sekitar satu menit saja.

“(Lama di peti mati) Menghitung 1-100 yah sekitar 1 menit sekalian disuruh merenung kalau karena kena Covid-19 resikonya masuk peti mati di kirim ke Pondok Ranggon,” jelasnya.

Related posts