Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru 2020

Berbagisemangat.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat edaran larangan merayakan pergantian tahun baru. Surat ini sudah diedarkan ke seluruh masyarakat yang berdomisili di Kuta Raja.

Dalam surat edaran itu, pedagang juga dilarang memperjualbelikan petasan, mercon, bunga api dan sejenisnya. Bila ada yang melanggar akan ditindak tegas oleh penegak hukum.⁠

“Sudah ada surat edaran dari Forkopimda larangan perayaan pergantian tahun baru masehi di Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Senin (23/12) di Mapolresta Banda Aceh.⁠

Kata Trisno, ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi umat Kristiani dalam menjalan ritual ibadah Natalnya. Termasuk saat berlibur dan pergi ke pusat perbelanjaan maupun berwisata.⁠

Trisno mengimbau kepada seluruh warga Banda Aceh agar tidak merayakan pergantian tahun baru dengan hura-hura. Apa lagi sampai membakar mercon, petasan maupun sejenis.⁠

“Karena kita daerah menerapkan syariat Islam, jadi saya imbau jangan ada perayaan pergantian tahun baru, ini bicara soal aqidah,” tutupnya.⁠

Related posts